Sebagai salah satu perangkat daerah yang bertanggung jawab atas sektor transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muaratebo beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Regulasi tersebut mencakup peraturan perundang-undangan tingkat nasional, peraturan daerah (Perda), serta kebijakan teknis yang disusun untuk mendukung pengelolaan transportasi yang tertib dan berkelanjutan. Artikel ini akan menguraikan regulasi-regulasi yang menjadi landasan kerja Dishub Muaratebo.
1. Undang-Undang yang Mengatur Transportasi
Regulasi utama yang menjadi rujukan Dishub Muaratebo adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek transportasi, seperti:
- Pengelolaan lalu lintas jalan.
- Penyelenggaraan angkutan umum.
- Keselamatan pengguna jalan.
- Sanksi atas pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Dishub juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sektor transportasi di wilayahnya.
2. Peraturan Pemerintah dan Menteri
Sebagai pelengkap dari undang-undang, terdapat sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang menjadi pedoman teknis bagi Dishub Muaratebo. Beberapa di antaranya adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur standar operasional transportasi, keselamatan kendaraan, dan pengelolaan fasilitas transportasi publik.
Regulasi ini membantu Dishub memastikan bahwa semua aktivitas transportasi di Muaratebo memenuhi standar nasional.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Muaratebo
Di tingkat lokal, Dishub Muaratebo bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Muaratebo bersama DPRD. Perda tersebut mencakup:
- Kebijakan pengelolaan angkutan umum di daerah.
- Penetapan tarif transportasi publik.
- Pengelolaan terminal, halte, dan fasilitas transportasi lainnya.
Perda menjadi dasar bagi Dishub dalam menjalankan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Muaratebo.
4. Kebijakan Teknis Internal Dishub
Untuk melengkapi regulasi yang bersifat umum, Dishub Muaratebo juga menyusun kebijakan teknis internal. Kebijakan ini biasanya berupa:
- Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan transportasi.
- Panduan teknis untuk pengawasan kendaraan dan fasilitas transportasi.
- Rencana strategis yang memuat program prioritas Dishub setiap tahunnya.
5. Pengawasan dan Penegakan Regulasi
Dishub Muaratebo memiliki peran dalam mengawasi dan menegakkan regulasi transportasi. Beberapa langkah yang dilakukan mencakup:
- Inspeksi berkala terhadap kendaraan umum untuk memastikan kelayakan operasional.
- Pengawasan terhadap implementasi aturan lalu lintas, seperti pemasangan rambu dan penerapan zona aman.
- Penanganan pelanggaran transportasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian, Satpol PP, dan instansi lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
6. Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional
Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Dishub Muaratebo memastikan bahwa regulasi lokal selaras dengan kebijakan nasional. Hal ini dilakukan melalui:
- Konsultasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan baru.
- Penyesuaian program kerja daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
- Implementasi teknologi transportasi berbasis digital sesuai arahan pemerintah pusat.
Regulasi yang menjadi dasar kerja Dishub Kabupaten Muaratebo tidak hanya mencakup aturan formal dari tingkat nasional hingga daerah, tetapi juga kebijakan teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Dengan regulasi yang kuat, Dishub dapat menjalankan perannya secara efektif untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dengan mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya transportasi yang tertib dan nyaman di Kabupaten Muaratebo.